Dapati 6 Poket Sabu, Polisi Ringkus Pengedar di Loktuan

Tersangka FA diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Satreskoba Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial FA (26), karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di depan rumahnya, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Sabtu (29/7/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, mengatakan penangkapan FA usai polisi menerima aduan dari warga yang curiga dengan peredaran narkoba oleh tersangka. Usai diselidiki, polisi akhirnya memburu tersangka.

Read More

“Saat diamankan didapati satu poket sabu di dalam kantong celananya,” ujar Iptu Yazid.

Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan di rumah FA, dan di dapati barang bukti lainnya dalam kamar.

Dimana petugas mendapati 5 bungkus plastik sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip. Total barang bukti dari 6 poket sabu yang diamankan sebanyak 5,83 gram.

Kepada polisi FA mengaku barang haram ini diperoleh dari seseorang. Sabu ini dibeli dengan sistem putus, dimana barang itu diselipkan dekat pohon di Jalan Slamet Riyadi.

“Beli dengan sistem jejak. Tanpa ketemu dengan penjualnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel Mapolres Bontang. Ia disangkakan dengan pasal 114 & 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts