Disnaker: Ada 507 Tenaga Kerja Lokal di TA Pupuk Kaltim

Konferensi pers Disnaker, Dinkes dan Pupuk Kaltim terkait kasus Positif Covid-19 dua pekerja TA (Timur)

TIMUR. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Ahmad Aznem, menuturkan jika komposisi pekerja Turn Around (TA) Pupuk Kaltim sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang nomor 1 tahun 2009, tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.

Read More

Diungkapkannya, Perda tersebut mewajibkan perusahaan mengakomodir paling sedikit 75 persen tenaga kerja lokal dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan itu sudah dilaksanakan Pupuk Kaltim. Hal ini berdasarkan data, dari 700 pelamar pekerjaan TA, ada 507 lebih diterima dan keseluruhannya adalah pekerja dan sub kontraktor lokal.

Sedangkan dari luar daerah hanya 33 tenaga ahli, itupun untuk spesifikasi pekerjaan yang memang membutuhkan keahlian khusus untuk operasional sejumlah perangkat.

“Jika di persentase, sudah diatas 80 persen tenaga kerja lokal yang diterima di proyek TA Pupuk Kaltim, itu dari data yang kami (Disnaker) miliki,” kata Aznem, saat konferensi pers di ruang pertemuan Disnaker Bontang, Jumat (19/6/2020) pagi.

Baca Juga: Positif Covid-19, Pupuk Kaltim Akan Pulangkan 2 Pekerja TA Setelah Sembuh

Kembali ke kasus positif Covid-19, pihaknya pun lanjut Aznem langsung melakukan penelusuran dan pendataan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang saat para pekerja baru saja tiba di Bontang. Pihaknya mendatangi lokasi karantina yang disiapkan Pupuk Kaltim di Hotel Sintuk, dan saat itu seluruh pekerja pun membawa dokumen hasil swab dengan konfirmasi negatif.

Apalagi protokol kesehatan Pupuk Kaltim terbilang ketat, karena seluruh pekerja terlebih dulu diwajibkan isolasi selama 14 hari dan tidak boleh langsung bekerja serta berinteraksi dengan area luar, seperti yang sbeelumnya dijelaskan Kepala Dinkes Bontang Bahauddin.

“Menurut kami kedatangan 33 tenaga ahli itu tidak ada masalah, karena sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Bahkan sebelum berangkat ke Bontang mereka juga sudah melakukan swab,” tambah Aznem.

Baca Juga: Pekerja TA Diwajibkan Rapid Test 3 Kali, Tiba di Bontang Langsung Isolasi

Sementara Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, pun menyebut jika tenaga kerja lokal yang diterima telah sesuai Perda, berdasarkan data yang dia terima dari Disnaker Bontang. Berkaca dari persoalan ini, dirinya tetap mendorong pemerintah lebih memperketat pengawasan terkait rekrutmen maupun kedatangan tenaga kerja dari luar daerah ke Kota Bontang.

“Saya hanya ingin memastikan berapa jumlah tenaga kerja yang diterima, dan ternyata sudah terakomodir sesuai perda bahkan melebihi. Kami sangat apresiasi hal ini,” ucap Agus Haris. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts