Dua Mantan Karyawan Toko Mebel di Bontang Curi Furniture Senilai Rp29 Juta

Dua tersangka kasus pencurian diamankan polisi. (ist)

TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang membekuk 2 tersangka pencurian di sebuah toko Mebel di Jalan Bhayangkara, Jumat (18/2025) kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Jari Supranoto mengatakan, kedua tersangka itu berinisial ZHA (28) dan IR (21).

Read More

Keduanya kompak mencuri di bekas tempat kerja mereka. Dari tangan tersangka polisi berhasil mendapatkan keterangan keduanya kompak mencuri akibat sakit hati dengan pemilik.

Diketahui keduanya melancarkan aksi pada April 2025 lalu. Bahkan barang yang dicuri itu rencananya akan dijual untuk keperluan sehari-hari.

“Mereka menyebabkan korban merugi capai Rp29,5 juta. Yang diambil 1 lemari jati, 1 set meja makan jati, 1 set kursi ruang tamu ,4 kursi makan,” ucap AKP Hari.

Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 363 Tentang Pencurian. Dia bisa terkena jeratan penjara 7 tahun lamanya akibat perbuatannya.

Korban mengaku baru sadar barang dagangannya hilang pasca pengecekan stok. Dirinya sadar ada beberapa item justru tidak lagi berada di tempat.

“Pelaku diamankan setelah hampir 4 bulan buron,” pungkasnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts