Edar Sabu, Warga Tanjung Laut Ditangkap Polisi

Tersangka IK diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Seorang pemuda berinisial IK (22), warga Jalan WR Supratman Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan, diringkus SatReskoba Polres Bontang karena edarkan sabu. Dia ditangkap Kamis (2/12/2021).

Read More

Dari tangan IK, Polisi menemukan barang bukti 3 bungkus plastik berisi Sabu seberat 0,95 gram. Dua bungkus plastik ditemukan di tangan IK, dan satu plastik di kantong celananya.

Dari keterangan Polisi, IK akan melakukan transaksi terhadap pembeli. Namun belum sempat terjual, dia keburu ditangkap. Kepada Polisi, IK menekuni bisnis haram lantaran terhimpit ekonomi.

“Barang tersebut didapat dari bandar, rekannya Y yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Tatok Tri Haryanto, Jumat (3/12/2021).

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital, satu unit HP merek oppo warna putih gold dan satu lembar celana pendek warna hitam.

Saat ini IK diamankan di Mapolres Bontang, dia dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts