Diganggu Saat Gim Online, Remaja Pukul Teman Sendiri

Tersangka AN ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang

TIMUR. Seorang remaja berinisial AN (18), warga Loktuan Bontang Utara terpaksa mendekam di penjara, karena emosi diganggu ketika bermain gim online.

Read More

Tersangka AN memukul wajah temannya sendiri DTS (16), hingga mengalami lebam. Perbuatan AN diketahui saat ayah DTS membangunkannya untuk salat subuh dan melihat luka di wajah DTS. Dia pun mengaku dipukul AN.

“Korban mengaku kalau dipukul, dan orangtuanya lapor ke polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi, melalui Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari.

Dari laporan itu, AN ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang di rumahnya, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 00.30 Wita.

Dia dijerat Pasal 76C UU 35 tahun 2014 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak. “Ayat (1) ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, untuk ayat (2) ancamannya 5 tahun penjara,” tambah Probo.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts