Enam Bulan Buron, Perampok Toko Mama Anjas Ditangkap Polisi

Perampok toko Mama Anjas akhirnya diringkus. Polisi memberi timah panas ke kakinya akibat berupaya kabur saat ditangkap/Klik Kaltim

TIMUR. Buron selama 6 bulan, pelaku perampokan di Toko Mama Anjas Bontang Selatan pada April 2021 lalu akhirnya diringkus Polres Bontang, Minggu (10/10/2021) di Jl Brigjen Katamso Bontang sekira pukul 15.00 Wita. Pelaku diketahui berinisial SK (52), mendapat hadiah timah panas dari Polisi di kaki kanan dan kiri, karena mencoba kabur saat pencarian barang bukti di rumahnya.

Read More

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, pelaku ditangkap saat akan pulang ke rumah istrinya di Marangkayu Kutai Kartanegara, setelah diketahui membeli emas. Saat ditangkap, didapati sebilah parang dari tangan SK.

“Dia bawa parangnya kemana-mana,” ujar AKBP Hamam Wahyudi, saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Senin (11/10) pagi.

Lebih lanjut, SK ternyata bukan perampok amatir. Dia sudah melakukan aksinya empat kali di Bontang, dan kerap melakukan intimidasi terhadap korban menggunakan senjata tajam. Beberapa diantaranya curanmor di simpang Lengkol Tanjung Laut, curanmor di Tanjung Limau dan pencurian ponsel serta dompet dalam mobil di Jalan Ir H Juanda Bontang.

“Kami masih lakukan pengembangan yang lain terhadap pelaku,” lanjut Kapolres.

Pelaku SK juga residivis kasus pembunuhan di Makassar dan pernah divonis penjara 15 tahun. Dia baru bebas pada 2014 lalu, setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara karena bebas bersyarat.

Sebelumnya, perampokan terjadi di Toko Mama Anjas pada 19 April 2021 setelah azan maghrib. Saat kejadian itu, uang korban sebesar Rp15 Juta berhasil dibawa SK. Kini SK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam 12 tahun penjara.

 

Pelaku Mengaku Sakit Hati Terhadap Korban

Pelaku pencurian dengan kekerasan kepada pedagang sembako dan telur Mama Anjas di depan Pasar Tamrin (19/4) berhasil diringkus Polres Bontang. Tersangka ditangkap di Simpang 3 jalan Brigjend Katamso, kemarin (10/10). Tersangka sudah menjadi buronan selama 6 bulan kebelakang.

Saat dilakukan penangkapan, tim Jatanras Polres Bontang terpaksa menembak tersangka karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Dua kakinya ditembus timah panas

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan jika SK (52) merupakan residivis di Makassar akibat kasus pembunuhan dan divonis 7 tahun penjara. Diketahui, di Bontang, pelaku telah melakukan 4 kali aksinya melakukan pencurian, penjambretan dan perampokan.

Sehari-hari SK bekerja sebagai buruh harian lepas. Sembari bekerja, ia juga memantau target kejahatan selanjutnya.

“Berulang kali melakukan tindakan kriminal di Kota Bontang,” kata AKBP Hamam Wahyudi saat Konferensi Pers, Senin (11/10/2021).

Saat melakukan pengejaran Polres Bontang memegang ciri-ciri pelaku dari hasil rekaman CCTV kejahatan di sekitar toko sembako Mama Anjas.

“Berkat bantuan rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku Polisi menguber tersangka,” ucapnya.

Dari keterangan tersangka SK mengaku, sakit hati akibat perkataan dari bosnya sebelumnya (Toko Mama Anjas) dan pada akhirnya merampok uang sejumlah Rp 15 juta.

“Sakit hati karena sering di kata-katain, baru bekerja 2 bulan terus berhenti” ucapnya.

Tidak berhenti sampai disitu, September kemarin tersangka pun berhasil merampok mobil diam di Jalan Ir Juanda Kelurahan Tanjung Laut. Tersangka berdomisili di Bontang dan tinggal Marangkayu. Tersangka tidak memiliki tempat tinggal tetap di Bontang.

Sebelum melakukan aksinya SK terlebih dahulu memantau wilayah. Saat beraksi, ia menggunakan senjata tajam sebagai senjata mengancam. “Pengakuan SK hasil curianya untuk menghidupi keluarga,” terangnya.

Akibat perbuatanya, Sk dikenakan pasal berlapis yaitu 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts