Gelapkan Mobil di Bulungan, Tertangkap di Bontang

TIMUR. DPO pelaku penggelapan mobil di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial AF (35) akhirnya diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Rabu (13/2/2020) sekira pukul 19.00 Wita.

Read More

Dalam siaran persnya, Polres Bontang menjelaskan, kasus penggelapan mobil ini bermula pada Rabu (9/10/2019) lalu di Bulungan, Kaltara. Kala itu pelaku, AF, menyambangi rumah korban sekira pukul 21.00 Wita, dengan maksud menyewa mobil kap terbuka dengan nomor polisi KT 8138 CE. Pelaku mengaku mobil itu bakal digunakan untuk memuat ban yang berada di Kilometer 50 Trans Kaltim.

Alih-alih mengembalikan mobil yang dipinjam, AF justru kabur dari Bulungan, Kaltim. Tak lama, pemilik mobil melaporkan kejadian ini ke Polres Bulungan, segera laporan itu diproses. Sejak saat itulah AF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tiga bulan lamanya AF tercatat sebagai DPO. Dari penyelidikan, pria 35 tahun itu diketahui melarikan diri ke Bontang. Tim Rajawali Polres Bontang yang mendapat laporan dari Polres Bulungan menindaklanjuti laporan itu dengan menyambangi lokasi yang diduga tempat persembunyian AF. Yakni di Jalan Pontianak, Gunung Elai, Kecamatan Bontang Barat.

“Ketika diringkus di tempat persembunyiannya, AF tak banyak berkutik. Saat ini AF dilarikan ke Makopolres Bontang untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bontang melalui saluran persnya.(fit)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts