Imbau Warga Taat Aturan Pemerintah, Polres Bontang Perketat Patroli di Zona Merah

TIMUR. Kepolisian Resor Bontang tegaskan untuk menindak tegas kelompok warga yang tidak mengindahkan imbauan Pemerintah untuk tidak berkumpul selama pandemi Covid-19. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, pihaknya akan bubarkan paksa jika masih ada warga yang berkumpul atau kongkow.

Read More

Menurut Kapolres, pasca penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Bontang, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar dan tetap diam di rumah. Utamanya bagi 3 wilayah yang berada dalam zona merah, yakni Kelurahan Lok Tuan, Gunung Elai dan Tanjung Laut Indah.

“Kalau masih ada yang membandel akan kita bubarkan. Anjuran pemerintah masih sama, untuk batasi kegiatan yang tidak terlalu penting,” kata Kapolres Boyke, Jumat (17/4/2020).

Jika memang harus keluar untuk keperluan mendesak, Kapolres mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan protokol antisipasi menggunakan masker dan jaga jarak. Sedangkan untuk pelaku usaha seperti kedai dan warung kopi, hanya dibolehkan melayani pesanan dengan sistem take away (bawa pulang).

“Kepolisian bersama Kodim dan Arhanud pada jam tertentu akan lakukan patroli. Kami tidak untuk menakuti warga, tapi ini untuk kebaikan bersama,” tandas Kapolres Boyke.

Senada, Komandan Kodim 0908 Letkol ARM Eko Pristiono, pun mengajak masyarakat untuk jujur dan terbuka jika pernah berinteraksi dengan pasien positif Covid-19. Selain juga meminta agar warga tetap disiplin mengikuti anjuran pemerintah dengan phsical distancing, cuci tangan dan selalu kenakan masker saat aktivitas di luar rumah.

“Tanpa kedisiplinan wabah Corona ini akan semakin bertambah. Mari bersama lawan Corona,” imbau Dandim.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts