Jadi Pengedar Sabu, Warga Tanjung Laut Diringkus Polres Bontang

Tersangka MR kini diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Seorang pemuda berinisial MR (21) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku putus asa, karena kontrak kerja tidak diperpanjang. Dia pun beralih profesi sebagai pengedar sabu.

Read More

Warga Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan ini diringkus di Jalan Anggrek 3, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awalnya polisi mengetahui informasi dari masyarakat. Setelah itu MR dibuntuti hingga mengambil sabu yang dipesannya melalui sistem jejak. Narkoba itu diambil di pelataran Masjid Al-Hijrah.

“Kami buntuti sampai ke rumahnya. Baru kami tangkap dan didapat dua poket sabu dengan berat 1,13 gram. Dia memesan melalui telepon genggam dengan nomor pribadi yang dia tidak kenal,” kata Iptu Muhammad Yazid.

Mulanya, sabu itu akan dijual kembali kepada temannya yang sudah memesan. Namun, polisi berhasil menggagalkannya. Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak jika tidak memiliki sabu.

Akhirnya polisi menggeledah seisi kamarnya dan benar saja ada sabu didalam kotak rokok yang disimpan dalam lemari. Selain sabu polisi juga turut menyita telepon genggam yang digunakan transaksi, sedotan, korek api, kotak rokok, dan pipet kaca.

“Dia mengaku sih baru saja jadi pengedar. Karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Dia menjual ke kawan nongkrongnya saja,” tandasnya.

Tersangka MR kini diamankan di Mapolres Bontang untuk didalami. Polisi pun masih memburu pemasok yang dicurigai juga dari Kota Bontang.

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts