TIMUR. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WD (46) dibekuk polisi di Kelurahan Gunung Telihan Bontang Barat, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Dia diringkus Selasa (31/1/2023) sore.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka sudah masuk dalam Target Operasi sejak operasi Antik tahun lalu.
Setelah diintai beberapa waktu, tersangka diketahui melakukan bisnis menjual sabu. Saat proses penangkapan polisi harus mendobrak rumah tersangka. Hal itu dikarenakan tersangka WD tidak mau membuka pintu.
Setelah polisi memaksa masuk, tersangka masih mengelak bahwa ada narkoba di dalam rumahnya. Polisi lalu menggeledah, dan mendapatkan dua poket sabu dalam dompet tersangka. Selain itu juga ditemukan satu bal barang bukti sabu, yang disembunyikan dalam toilet tersangka.
“Total sabu seluruhnya 47 gram. Dia baru ambil beberapa waktu lalu belum sempat diedarkan. Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa juga,” tutur Iptu Yazid kepada Klik Kaltim (Timur Grup).
Selanjutnya, polisi juga turut menyita ponsel sebagai alat transaksi, uang tunai Rp 450 ribu, alat hisap sabu, timbangan digital dan dua dompet. Tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka menjual sabu ke kalangan umum. Siapa saja yang pesan pasti diladeni,” tandas Iptu Yazid.
Tersangka WD dijerat pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>