Kedapatan Edar Sabu, IRT Warga Tanjung Laut dan Rekannya Diringkus Polisi

Tersangka pengedar sabu, Ro dan AS diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Ro (34), warga Tanjung Laut Bontang Selatan, diringkus Satresnarkoba Polres Bontang karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu.

Read More

Dia ditangkap di rumahnya, Rabu (12/7/2023) sekira pukul 15.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mengatakan penangkapan Ro dilakukan melalui penyamaran Polisi, yang berpura-pura membeli barang haram tersebut.

Tanpa curiga, Ro pun mengiyakan transaksi dan akhirnya tidak berkutik saat ditangkap. Dari tangan Ro, didapati barang bukti 1 poket sabu seberat 0,29 gram.

Dari pengakuan Ro, sabu itu didapat dari seorang pria berinisial AS (38), yang juga warga Tanjung Laut. Tanpa disangka, tak lama setelah mengamankan Ro, pria yang dimaksud ternyata datang ke lokasi.

“Dia pun langsung diringkus petugas sekaligus dilakukan penggeledahan,” ujar Iptu M Yazid.

Dari tangan AS didapati 3 poket sabu seberat 1,05 gram. Disimpan dalam saku jaket sebelah kanan. Selain itu polisi juga menyita uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 300 ribu.

“Keduanya berteman, kadang AS juga jadi kurirnya Ro, kadang mengedarkan juga,” tandas Iptu M Yazid.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts