TIMUR. Seorang pria berinisial Sa (21), warga Teluk Pandan Kutai Timur, diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dia diringkus di di Jalan HM Ardans Pisangan, Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 00.40 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan dari tangan tersangka didapati barang bukti sabu sebanyak 2,11 gram.
Dia ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor, karena Polisi melihat gerak gerik mencurigakan dari tersangka.
“Ponselnya kami periksa, dan diketahui ada barang bukti yang dia sembunyikan di suatu tempat,” ujar M Yazid.
Dari hasil pemeriksaan, sabu itu rupanya disimpan di pinggir jalan sekitar wilayah Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara. Tersangka menjual barang haram itu dengan sistem jejak.
“Selain sabu, kami juga menyita barang bukti lain seperti bungkus rokok tempat narkoba disembunyikan, ponsel, sepeda motor dan uang hasil penjualan senilai Rp300.000,” tambah M Yazid.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>