Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pemuda di Bontang Selatan Ditangkap Polisi

FW dan BH diamankan Polres Bontang atas kepemilikan sabu

TIMUR. Polisi kembali menangkap dua warga yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial FW (32) warga Jl Bawal RT 12 Kelurahan Tanjung Laut Indah, dan BH (33) warga RT 32 Tanjung Laut Bontang Selatan.

Read More

Keduanya ditangkap di Jl Ir H Juanda Tanjung Laut, Jumat (19/6/2020), lengkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 7,83 gram. Saat ditangkap, keduanya sempat berupaya menghilangkan barang bukti, dengan membuang bungkusan sabu melalui jendela kamar.

“Ada juga dompet yang isinya sabu dibuang ke parit belakang rumah,” ujar Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo.

Dari tangan FW, polisi mengamankan 1 poket besar sabu seberat 4,59 gram. Sedangkan dari BH, polisi mendapati 7 poket sabu 3,24 gram yang dibungkus dengan plastik klip kecil.

Barang bukti lainnya, berupa 3 unit telepon seluler, 1 dompet, 3 sedotan runcing, 1 alat hisap sabu (bong), korek gas dan uang tunai Rp50 ribu. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Bontang Selatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts