Kepala Desa Makarti Marangkayu Ditangkap Polisi karena Pemalsuan Ijazah

Tersangka pemalsuan Ijazah SD dan SMP berinisial He (49)

TIMUR. Kepala Desa aktif di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara harus melepas kursi empuknya, usai terjerat kasus ijazah palsu.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka berinisal He (49) harus ditahan setelah satu tahun menjabat sejak 12 Desember 2022 silam.

Dalam aksinya pelaku memanipulasi dokumen ijazah Sekolah Dasar dan SMP. Hal itu diketahui setelah dilakukan proses penyelidikan Polres Bontang, dimana lampiran surat keterangan pengganti ijazah asli itu ternyata palsu.

Setelah dicek ke sekolah yang menerbitkannya pun dibenarkan, tersangka hanya mencatut tandatangan saksi. Akhirnya kami tangkap dan tahan yang bersangkutan,” kata Iptu Hari, Sabtu (6/1/2024).

Penyidik menetapkan He tersangka juga berdasarkan alat bukti yang kuat. Seperti seluruh berkas persyaratan di Pilkades hingga lampiran dokumen dalam pemenangannya.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Modusnya diketahui He terpaksa memalsukan ijazah karena berkas aslinya hilang.

Polisi sudah memeriksa 10 saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Tersangka ternyata juga menggunakan tanda tangan palsu saksi yang merupakan kepala sekolah.

“Saat ini tengah kami proses di Mapolres Bontang” ucapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHPidana, tentang pidana barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts