TIMUR. Kepolisian Resor Bontang kembali ringkus satu pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Loktuan, Minggu (4/9/2022) sekira pukul 19.30 Wita. Tersangka berinisial NP (30), diringkus saat menunggu calon pembeli barang haram tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, mengatakan setelah penangkapan, polisi langsung menggeledah rumah tersangka Jalan Kapal Feri Loktuan, dan mendapati dua poket sabu seberat 0,91 gram.
“Dia pengedar dan sedang menunggu pembeli. Saat di geledah kembali didapati dua poket sabu di rumahnya,” kata Iptu Tri Soediantoro, Senin (5/9/2022).
Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa di Sangatta Kutai Timur. Saat di Bontang, tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi.
Dari penangkapan NP, polisi turut menyita satu telpon genggam, alat hisap sabu dan uang tunai diduga hasil transaksi Rp 400 Ribu.
Atas perbuatannya, NP dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>