TIMUR. Tiga maling yang mencuri solar sel milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) harus berakhir dipenjara. Ketiga tersangka yang merupakan warga Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) itu diamankan setelah security PT PHSS melakukan aksi penyamaran.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, ketiga tersangka itu adalah An, Eg, dan Ht. Semuanya adalah warga Marangkayu. Mereka diamankan setelah security PT PHSS menyamar jadi pembeli solar sel dari ketiga tersangka itu.
Pelaku mencuri solar sel yang berada di kawasan Desa Perangat Selatan Kilometer 10 Sumur Sambera 98. Untuk mengambil perangkat listrik itu tersangka menggunakan benda tajam dan memotong kabel.
Mereka diamankan pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 21.49 WITA. Sang pelapor mengetahui jika ada barang PT PHSS yang tepatnya di Sumur Sambera 98 telah hilang.
“Jadi pelapor yang menangkapnya dengan cara menyamar jadi pembeli barang bekas. Kemudian berjanjianlah dengan para tersangka. Ternyata benar itu barang solar sel milik PT PHSS,” kata AKP Slamet Riyadi, Jumat (10/3/2023).
Akibat kejadian itu PT Pertamina mengalami kerugian materil sebanyak Rp 4 Juta. Tersangka kini sudah berada di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>