Minta Warga Ikuti Aturan, Wali Kota Bontang Sebut Penarikan Retribusi Sampah Sudah Final

Wali Kota Bontang Basri Rase (ist)

TIMUR. Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan keputusan pemerintah untuk kembali memberlakukan pungutan retribusi sampah sudah final. Hal ini menanggapi penolakan warga yang merasa keberatan jika retribusi diberlakukan, dan meminta aturan itu dikaji ulang. 

Basri mengatakan, keputusan ini menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ini, pemerintah tengah mensosialisasikan kebijakan ke masyarakat.

Read More

Aturan penarikan retribusi, kata Basri, juga berdasar Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9/2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Menurut politikus PKB ini semua daerah di luar Bontang telah menerapkan kebijakan retribusi sampah.

Basri meminta warga Bontang mau mengikuti aturan ini, supaya tak lagi menjadi temuan BPK di tahun berikutnya.

“Kalau tidak ditarik (retribusi) kita yang kena hasil temuan (BPK). Sebab itu aturan yang harus dijalankan,” kata Basri, Senin (19/6/2033).

Lebih lanjut, pemerintah harus menerapkan kebijakan ini untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Namun, Basri mengatakan, dialog dengan masyarakat tetap dijalin untuk memusyawarahkan penerapan kebijakan ini, termasuk teknis penarikan retribusi ini.

“Konsekuensinya kita tidak bisa mendapat kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Karena jadi temuan,” tuturnya.

Diketahui, jumlah nominal retribusi sampah dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan KWH meteran listrik warga.

Untuk yang di bawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp3.500, kemudian di bawah 1300 kWH dikenakan Rp 5ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp7.500 per bulannya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts