Modus Kuitansi Palsu, Pemuda Ini Gelapkan Uang Koperasi Puluhan Juta untuk Judi Online

Tersangka AS diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Gelapkan uang nasabah salah satu koperasi simpan pinjam di wilayah Gunung Elai Bontang Utara, seorang pemuda berinisial AS (26) diciduk polisi. Modus yang digunakan AS, membuat kuitansi palsu seolah uang terebut sudah disetor ke nasabah.

Read More

Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, mengungkapkan AS berhasil diringkus Tim Rajawali Polres Bontang di Jl Bhayangkara Bontang Utara, Selasa (12/1) sekira pukul 16.30 Wita.

Hasil dari uang tersebut digunakan warga Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan itu, untuk judi online. Kerugian pun tidak sedikit, mencapai Rp46 juta lebih.

“Uangnya dipakai untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Suyono.

Berdasarkan pengakuan AS, uang pinjaman koperasi itu sejatinya akan diberikan kepada 26 nasabah yang mengajukan pinjaman pada kurun waktu Oktober 2020. Alih-alih meneruskan ke nasabah, malah dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Jadi dia (AS) membuat kuitansi palsu seolah-olah uangnya sudah diberikan ke nasabah,” tambah Suyono.

Kini AS diamankan di Mapolres Bontang, dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts