Mulai September 2020, Neni Basri Wajib Cuti, Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara

Pasangan Neni Moerniaeni dan Basri Rase saat pengambilan sumpah jabatan di Pemprov Kaltim

TIMUR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan akhir September hingga Desember mendatang calon petahana wajib cuti. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota, Basri Rase diharuskan menanggalkan atribut dan fasilitas dari negara.

Read More

Keputusan ini tertuang di dalam keputusan sementara KPU RI, didasarkan pada Permendagri nomor 1/2018 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Disampaikan komisioner KPU Bontang, Musdalifah, berdasar keputusan sementara itu, kepala daerah yang mencalonkan kembali harus melepas jabatannya sementara waktu, mulai masa kampanye hingga hari pemungutan suara.

Seluruh fasilitas milik negara harus ditanggalkan, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, kantor dan sarana pra sarananya. Masa kampanye Pilkada 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember, sedangkan pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember.

“Fasilitas telekomunikasi milik daerah juga tidak bisa digunakan selama cuti,” ijar Musdalifah kepada wartawan, Senin (1/6).

Selama masa cuti 71 hari tersebut, posisi kepala daerah akan diisi Pejabat Sementara (Pjs), dari pegawai pratama yang ditunjuk Gubernur Kaltim sesuai Permendagri Nomor 1/2018.

Meski begitu, pihaknya kata Musdalifah, mengatakan aturan ini masih bersifat sementara, karena pandemi Covid-19 berimbas terhadap jadwal pelaksanaan Pilkada.

“Masih digodok pusat untuk aturan lebih lanjutnya, kita juga masih menunggu,” tambah Musdalifah.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts