Nekat Jambret HP, Residivis Kembali ke Penjara

TIMUR. Tri Wahyu Ningsih (25) warga Jalan Kapal Pinisi RT 43 Kelurahan Loktuan Bontang Utara tak menyangka, mengalami nasib nahas lantaran menyimpan handphone di saku motornya. Ia dijambret seorang pria di simpang lampu merah Jalan Bhayangkara atau jalan tembus Pupuk Raya. Selasa (20/8) malam, sekitar pukul 20.00 Wita.

Read More

Ibu satu anak ini kala itu hendak pulang, sekaligus mengantar barang dari Kampung Baru menuju Selambai Loktuan. Selain ibu rumah tangga, Tri sehari-hari pun bekerja sebagai kurir.

Saat lampu merah, mendadak pelaku merebut HP merk Xiaomi milik korban, yang disimpan di kantong depan motor. Spontan, Tri mengejar pelaku hingga Jalan Brigjen Katamso. Korban bahkan tak segan menyerempet pelaku yang mengenderai kendaraannya dengan laju, hingga akhirnya mereka terjatuh dan terseret sepeda motor yang digunakan.

“Sambil teriak saya serempet pelaku, jadi kita jatuh. Makanya orang-orang berdatangan. Di pikiran saya HP yang biasa saya dipakai untuk kerja harus kembali,” kata Tri, saat ditemui di Mapolres Bontang.

Pelaku diketahui atas nama Budi (21) warga Guntung Bontang Utara. Pelaku nyaris diamuk massa sesaat kejadian, beruntung polisi dengan sigap tiba di lokasi dan Budi langsung diamankan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Dia baru saja bebas dari tahanan pada 17 Agustus lalu, setelah mendekam 1 tahun 4 bulan di penjara.

“Berani karena ada kesempatan, sudah mulai diintai dari depan golden cell. Hp nya mau dijual untuk dipakai sendiri beli makan,” ujar Budi kepada wartawan.

Kapolres Bontang AKBP Siwanto Mukti melalui Kanit Pidana Umum Polres Bontang Iptu Ismoyo, menyebut pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Ismoyo. (fit)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts