TIMUR. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur, berdampak pada penghentian berbagai bantuan sosial dari Pemerintah Kota Bontang.
Sebanyak 126 warga yang sebelumnya menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemkot Bontang kini resmi dicoret dari daftar penerima.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bontang Dasuki mengatakan, penghentian bantuan dilakukan karena warga Kampung Sidrap tidak lagi tercatat berdomisili di wilayah administrasi Kota Bontang. Padahal sebelumnya mereka masih menerima BLT sebesar Rp300 ribu per bulan.
Menurut Dasuki, syarat utama penerima BLT adalah memiliki Surat Domisili dan KTP yang sesuai dengan wilayah administrasi penerima bantuan. Meski sebagian warga masih mengantongi KTP Bontang, namun domisili mereka telah masuk wilayah Kutai Timur berdasarkan putusan inkrah MK.
“Tidak bisa mereka dapat. Hasil putusan MK kan mereka wilayah Kutim. Jadi kami berharap program Pemkab Kutim yang mengakomodir keperluan warga Kampung Sidrap,” ujar Dasuki.
Tidak hanya BLT, sejumlah program bantuan sosial lainnya juga akan dihentikan bagi warga Kampung Sidrap. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) serta Kelurahan Guntung.
Adapun bantuan yang tidak lagi diberikan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Kesejahteraan Rakyat, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
“Jadi nanti mereka yang masuk program tersebut akan dilimpahkan ke Pemkab Kutim. Secara aturan prosedural harus seperti itu. Karena bukan lagi berdomisili di Bontang,” terangnya.
Meski demikian, Pemkot Bontang memastikan persoalan tersebut masih akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Langkah itu dilakukan untuk memastikan warga terdampak tetap memperoleh bantuan sosial melalui pemerintah daerah yang baru menaungi wilayah mereka.
“Kami juga akan minta pendapatnya Provinsi Kaltim. Biar masalah ini jelas. Warga kan juga butuh kejelasan kalau program sebelumnya tetap akan diberikan,” pungkas Dasuki.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>






