Pemprov Kaltim Bakal Surati Kemenko PMK Terkait Penghapusan Santunan Rp15 Juta

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim Jauhar Efendi (kanan) saat mendampingi Mekno PMK RI Muhadjir Effendy (Foto: Humas Prov Kaltim)

TIMUR. Penghapusan santunan kematian Rp15 juta kepada keluarga korban Covid-19 oleh Kemensos RI disikapi Pemprov Kaltim. Sesuai saran Menko PMK Muhadjir Efendi, saat berkunjung ke Benua Etam, Pemprov Kaltim diminta untuk menyampaikan usulan tersebut ke pusat.

Read More

“Jadi Pemprov Kaltim akan bersurat ke Kemenko PMK RI, agar santunan itu tidak diputus. Sehingga dapat mengurangi beban keluarga korban meninggal Covid-19,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim Jauhar Efendi, Senin (26/7/2021).

Selanjutnya Pemprov segera menyampaikan surat tersebut dengan ditandatangani langsung Gubernur Kaltim Isran Noor. Dan Menko PMK pun mengatakan segera berkomunikasi dengan Mensos RI terkait santunan tersebut.

“Mudah-mudahan permohonan Pemprov Kaltim dapat disetujui, agar keluarga korban meninggal Covid-19 dapat disantuni juga oleh pusat,” jelasnya.

Diketahui, saat ini Pemprov Kaltim juga berencana memberikan santunan Rp10 juta kepada keluarga korban meninggal Covid-19. (jay/yans/humasprovkaltim)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts