TIMUR. Polres Bontang melalui Polsek Bontang Selatan meringkus satu tersangka pengedar sabu berinisial VA. Tersangka merupakan warga Kelurahan Berebas Tengah Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam konferensi pers di Mapolsek Bontang Selatan mengatakan, sebelum ditangkap polisi sempat melihat tersangka membuang sabu yang disembunyikan dalam kemasan deodoran.
“Total ada 5 poket dengan berat 1,75 gram sabu. Penyalahgunaan narkotika ini menjadi prioritas Polres Bontang untuk memastikan tidak ada lagi pengedar,” ujar Kapolres, Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, polisi juga menyita ponsel dan kendaraan tersangka. Berdasarkan informasi, tersangka merupakan residivis kasus serupa. Polisi pun saat ini masih mendalami asal sabu tersebut.
“Dia residivis dan kita tangkap lagi. Barang bukti yang didapat sudah dibungkus rapi siap edar,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan atau Pasal 112, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>