Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diringkus, Barang Dipasok dari Kandolo

Tersangka Sn kini mendekam di Mapolres Bontang

TIMUR. Satreskoba Polres Bontang lagi-lagi menangkap warga atas kepemilikan sabu sekaligus pengedar di Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Pria inisial Sn (43) ditangkap saat tengah asik duduk di rumah adik iparnya di Jalan Ikan Tuna, RT 11, Kelurahan Tanjung Laut Indah pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.40 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka sudah lebih dulu diintai pasca banyak aduan dari masyarakat.

Saat ditangkap polisi langsung menggeledahnya dan mendapatkan empat poket sabu yang disimpan didalam dompetnya. Total ada sekitar 1,96 gram sabu siap edar.

“Dia menjual di kalangan terdekat. Sabu itu diambil dari salah seorang yang berdomisili di Kandolo Kutim,” kata M Yazid, Rabu (29/3/2023).

Kini polisi sudah mengantongi identitas pemasok dan akan memburu keberadaanya melalui telepon genggam tersangka Sn.

Kini tersangka mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts