Penipuan Modus Investasi, Pasutri Asal Balikpapan Diringkus Polres Bontang

Pasangan suami istri warga Balikpapan diringkus Polres Bontang, karena kasus penipuan

TIMUR. Tim Rajawali Polres Bontang menangkap sepasang suami istri pelaku penipuan dengan modus investasi. Pelaku diketahui warga Kota Balikpapan. Sedangkan, korbannya merupakan karyawan perusahaan besar di Bontang.

Read More

Tipu daya pasangan muda ini ternyata berhasil mengelabui korbannya. Kedua pelaku seumuran. Usianya 31 tahun. Sedangkan korbannya sudah berumur separuh abad.

“Saksi bilang bahwa pelaku ini punya kompetensi (ahli bisnis transportasi) mungkin karena itu bisa percaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat melalui siaran persnya, Minggu (17/8/2020).

Sang suami inisial AP dan istrinya KS cukup lihai menyakinkan korbannya itu. Berpura-pura tawarkan bisnis. Yang untungnya tiap bulan bisa dibagi-bagi ke korban. Dari setiap keuntungan. Korban akan menerima 7 persen.

Akhirnya korban percaya, dan deal modal pertama dikucur Oktober 2018 lalu. Nilainya Rp 70 juta.

Tak lama pelaku kembali minta tambahan modal. Berkali-kali minta, hingga total Rp 310 juta.

Namun, keuntungan urung diterima korban. Yang janjinya setiap bulan bakal terima 7 persen dari keuntungan.

“Bahkan pelaku juga menggadaikan mobil Suzuki Ertiga kepada korban untuk menyakinkan, padahal bersamaan mobil itu juga telah digadai ke perusahaan keuangan,” ujarnya.

2 tahun menunggu untung. Justru korban merasa tertipu. Akhirnya, melapor ke polisi pekan lalu.

Pasutri itu ditangkap di Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (13/8/2020). Keduanya lalu digiring ke Polres Bontang. Sedangkan, dua anak pasangan ini dititipkan ke keluarganya di Balikpapan.

Ternyata. Polisi menyakini korban tak hanya satu orang saja. Masih ada korban-korban lainnya. Yang belum melaporkan kasus penipuan itu ke polisi.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts