Penjual Ikan Ditangkap di Rusunawa Api-api karena Edar Sabu

FA kini diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Seorang pria berinisial FA (21) yang berprofesi sebagai penjual ikan di salah satu pasar tradisional Bontang, ditangkap Polisi karena menjadi pengedar sabu.

Read More

Warga Berebas Tengah Bontang Selatan itu diringkus Satuan Reskoba Polres Bontang saat berada di kediaman kakaknya di Rusunawa Api-Api, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 14.00 Wita.

Turut diamankan barang bukti sabu seberat 4,50 gram dari FA saat penangkapan tersebut. FA diketahui merupakan residivis narkoba yang sempat ditahan pada 2017 lalu dan menjalani hukuman 2,5 tahun penjara.

“Dia memang sudah diintai, karena dicurigai masih berbisnis barang haram tersebut,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Kamis (25/2/2021).

Seluruh barang bukti, terbagi dalam 14 bungkus plastik yang didapati dari hasil penggeledahan badan.

“Tersangka mengaku jualan baru satu bulan, tapi kami meyakini lebih dari itu,” tambah Iptu Rakib.

Tersangka FA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang. Pada penangkapan tersebut juga diamankan alat isap sabu, sedotan runcing, korek api serta bungkus plastik klip.

FA dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts