Penumpang Kapal Wajib Kantongi Negatif Antigen, Dishub Siapkan Layanan di Pelabuhan Loktuan

Kapal KM Binaiya bersandar di Pelabuhan Lok Tuan dan mulai beroperasi kembali untuk pelayaran umum pada 26 Maret 2021 (Dok. Klik Kaltim)

TIMUR. Pemkot Bontang kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk 14 hari ke depan. PPKM mikro terhitung 6-19 April 2021.

Read More

Dalam kebijakan terbaru, Satgas Covid-19 Kota Bontang mewajibkan setiap penumpang dan calon penumpang pelayaran Pelni mengantongi Rapid Antigen negatif. Pemberlakuan ini sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bontang Nomor 188.65/3/BPBD/2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Kamilan, mengatakan telah menindaklanjuti aturan tersebut dengan mendirikan posko pelayanan terpadu di Pelabuhan Loktuan.

Dishub juga sudah mengatur akses pintu masuk dan keluar pelabuhan, melalui satu pintu (one gate system). Pelabuhan juga sudah disiapkan fasilitas rapid antigen bagi penumpang yang tidak membawa, atau belum tes rapid antigen.

“Sudah kami sediakan semuanya, termasuk penumpang yang belum rapid, bisa di pelabuhan. Ada petugasnya,” ujar kamilan saat dihubungi Klik Kaltim (Timur Grup), Selasa (6/4/2021).

Khusus ]anak-anak dibawah 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes rapid anti gen. Aturan ini bagian dari perpanjangan PPKM berbasis Mikro sebagai upaya pengendalian persebaran Covid-19.

“Penumpang yang wajib antigen usia 5 tahun keatas,” tandas Kamilan. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts