Percobaan Pemerkosaan di Gunung Telihan, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Pria berinisial SA (30), diringkus atas percobaan tindak pidana pemerkosaan di Telihan (ist)

TIMUR. Petugas dari Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria berinisial SA (30), atas percobaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kelurahan Gunung Telihan, (Minggu (31/12/2023) dini hari lalu.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan dari pengakuan tersangka, aksi bejat itu dikarenakan sudah tak kuat menahan hawa nafsu. Atas perbuatannya, pria bertato itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Tersangka dijerat dengan pasal 287 KUHPidana.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Iptu Hari Supranoto, Kamis (4/1/2024).

Dijelaskannya, setelah menetapkan target, SA lalu masuk ke rumah korban dengan cara melewati celah antara talang air dan dinding belakang rumah. Setelah itu pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban. Parahnya saat itu tersangka sudah dalam kondisi tanpa busana.

Didorong birahi yang sudah diubun-ubun, SA langsung memeluk korban yang tengah tertidur pulas di atas kasur. Selanjutnya dia menarik celana korban, namun kejadian tidak seperti yang diharapkannya, pasalnya korban terbangun lalu berteriak kencang.

Tersangka SA juga sempat menerima pukulan dari korban di bagian hidung. Tersangka yang panik langsung kabur dan lari tunggang langgang.

Suami yang kaget mendengar teriakan istrinya sontak mengejar SA. Beberapa warga yang lain pun ikut serta. Tak berapa lama berselang pria bugil itu berhasil diringkus. Bahkan beberapa warga sempat melayangkan bogem mentah ke wajahnya.

“Kita tetapkan tersangka, orangnya memang nafsu tapi berhasil dicegah. Korban melawan dan memukul tersangka hingga memar di bagian hidung,” ucap Iptu Hari Supranoto. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts