Persetubuhan Anak Bawah Umur, Pelajar SMP Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka MA diamankan Tim Rajawali Polres Bontang

TIMUR. Tim Rajawali Polres Bontang, amankan seorang remaja berinisial MA (14), karena terjerat kasus persetubuhan anak bawah umur, yang dilakukan terhadap kekasihnya sendiri berusia 13 tahun. MA diamankan di Jalan Pattimura Kelurahan Api-Api Bontang Utara, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 17.00 Wita.

Read More

Tersangka MA dan korban berstatus pelajar SMP. Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan MA di rumah rekannya di wilayah Bontang Kuala, Bontang Utara, Jumat (12/2/2021) lalu sekira pukul 02.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi, mengatakan keduanya telah dua kali melakukan perbuatan tersebut.

Dijelaskannya, awal kejadian diketahui saat si gadis pacar MA pergi dari rumah pada 12 Februari 2021, dan ditemukan orangtuanya esok hari di rumah rekannya. 

“Saat ditanya, korban mengakui sudah disetubuhi pacarnya, orangtua keberatan dan melapor ke Polres Bontang,” kata Iptu Asriadi.

Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, menambahkan jika warga Bontang Utara itu telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 81 ayat (2) undang undang nomor 17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Jadi tidak ada diversi, karena ancaman hukuman diatas 7 tahun,” ujar AKP Suyono.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts