Polisi Tetapkan Ajudan Pribadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Rp1,35 Miliar

Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan (Foto: Detik.com)

TIMUR. Polisi menetapkan selebgram bernama Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,35 miliar.

Ajudan Pribadi sebelumnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap berdasarkan laporan seseorang berinisial AL yang diterima polisi pada 19 November 2022.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan setelah ditangkap penyidik langsung melakukan serangkaian proses pemeriksaan. Dari pemeriksaan ini, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Ajudan Pribadi dari terlapor menjadi tersangka.

“Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi,” kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3).

Syahduddi menerangkan kasus yang menjerat Ajudan Pribadi ini terkait tawaran penjualan dua unit mobil kepada korban atau pelapor AL.

Dua unit mobil yang ditawarkan itu adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Saat itu, korban sepakat dengan tawaran yang diajukan oleh Ajudan Pribadi. Korban lantas mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.

“Kemudian korban AL melakukan transfer kedua tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp750 juta, sedangkan sisanya ditransfer pada 14 Desember,” ucap Syahduddi.

Seiring waktu, dua unit mobil itu tak kunjung diserahkan kepada korban. Kemudian, korban lewat pengacaranya melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi, namun tak mendapat respons.

“Karena tidak ada iktikad baik, maka korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, kerugian Rp1,35 miliar,” tutur Syahduddi.

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.(CNNIndonesia)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts