TIMUR. Polres Bontang kembali musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, sebanyak 2,94 gram dengan cara diblender.
Read More
Barang bukti dengan nilai hampir Rp 5 juta ini didapat dari empat tersangka, yang diringkus di hotel Jalan Arif Rahman Hakim, Hotel Jalan S Parman KM 6 dan di Jalan Soekarno-Hatta.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui KBO Satrenaskoba Ipda Hadi Esmoyo, mengatakan empat tersangka yang diamankan yakni MR, AR, RBA dan AA. Mereka adalah para pengedar yang diringkus dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>