TIMUR. Polres Bontang meringkuk tersangka berinisial D (59) di Kilometer (KM) 24 Poros Bontang-Samarinda pada Minggu (21/8) sekira pukul 23.30 Wita.
Pria paruh baya itu ditangkap karena terlibat perjudian togel secara online.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan bermula saat masyarakat melaporkan adanya tindak pidana perjudian.
Setelah mengetahui lokasi tersangka, Tim Rajawali langsung menadatangi D dan dia tertangkap tangan sedang menjual judi jenis togel secara online.
Setelah diamankan, polisi menggeledah tersangka. Dari tangannya didapat satu unit HP, secarik kertas. Nota penjualan nomor togel, dan uang tunai Rp 1,8 Juta.
“Awalnya masyarakat melaporkan sering ada praktik judi online. Setelah itu ditelusuri dan didapat satu tersangka,” kata Mandiyono, Senin (22/8/2022).
Saat ini tersangka telah berada di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“Ancaman maksimal 10 Tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>