TIMUR. Seorang pemuda di Muara Badak terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Gara-garanya, pria berinisial A (29) ini terlibat kasus penipuan.
Aksi tipu-tipu A dimulai dengan menyewa kendaraan roda 4 merek Toyota Inova dengan nomor polisi KT 1830 ZF harga Rp 500 ribu pada Senin, (21/3) lalu. Namun, 6 hari berselang mobil yang disewa tidak kunjung balik ke pemilik. Untuk itu, pemilik mobil langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas, IPTU Mandiyono mengatakan, tersangka mulanya menyewa mobil yang berada di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak. Menurut keterangan korban tersangka berdalil ingin mengambil barang di Kota Samarinda dan membutuhkan kendaraan satu unit mobil.
“Ternyata mobil yang disewa tidak dikembalikan. Jadi korban melapor dan polisi menindak lanjuti,” kata IPTU Mandiyono dalam siaran persnya, Senin (4/3/2022).
Setelah penelusuran, Tim Polres Bontang dan Polres Kutai Barat berhasil meringkus tersangka di Kampung Sidodadi Desa Melak Ilir, Kutai Barat pada Minggu (3/4/2022) kemarin.
Dari hasil penangkapan itu, Polres berhasil mengamankan satu unit Inova. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya berniat akan menjual mobil tersebut dengan harga Rp 60 juta. Bahkan telah menerima uang panjar sebanyak Rp 2,5 juta untuk biaya balik nama dan ongkos pulang pergi ke Samarinda.
“Sudah ada pembelinya. Cuman berhasil digagalkan dan ditangkap tersangkanya,” sambungnya.
Tersangka pun dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>