TIMUR. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang bebaskan 126 warga binaan berdasar Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Bahkan 75 diantaranya langsung dibolehkan pulang pada Kamis (2/4/2020).
Hal ini juga upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas Bontang, dimana warga binaan yang dibolehkan pulang yakni mereka yang dinilai memenuhi syarat menjalani program asimilasi.
“Bukan bebas bersyarat tapi asimilasi, mereka tetap wajib lapor,” ujar Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIA Bontang Riza Mardani.
Riza menjelaskan, program asimilasi bakal diberikan secara bertahap bagi warga binaan, dengan persyaratan utama telah menjalani dua per tiga masa hukuman hingga Desember 2020. Sedangkan bagi napi bawah umur minimal telah menjalani setengah masa hukuman.
“Ada 2 napi bawah umur yang menerima kebijakan ini,” tandas Riza.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99/2012, warga binaan yang tidak mendapat kebijakan ini yakni mereka yang terjerat kasus terorisme, narkotika vonis di atas 5 tahun, kejahatan kemanusiaan, korupsi, dan pelanggaran berat.
Pembebasan juga memiliki skala prioritas, diantaranya harus memasuki usia 50 tahun ke atas karena gampang terserang Covid-19. Selain juga skala prioritas berlaku bagi warga binaan yang masa hukumannya tidak lebih dari empat tahun. (saf)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>