Residivis Bobol Dua Toko di Bontang Selatan, Korban Rugi hingga Rp20 Juta

Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan Polisi

TIMUR. Residivis kasus pencurian Rn (36) warga Berbas Pantai kembali mendekam di penjara saat diringkus polisi pada Sabtu (12/8/2203). Tersangka diringkus usai membobol dua toko kelontong di Berbas Pantai Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais mengatakan, untuk meringkus tersangka tidak sampai 24 jam.

Read More

Saat laporan pencurian, Polisi langsung memburu pelaku dari hasil keterangan korban. Tersangka melakukan aksi pada dini hari.

“Dia ini residivis kasus yang sama. Jadi memang spesialis maling. Dia bobol dua warung, mengambil barang elektronik, sembako, peralatan mandi, dan motor pedagang,” kata Iptu Rakib Rais, Minggu (13/8/2023).

Setelah diringkus, Rn mengaku akan menjual barang curiannya untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan usai menjual rencana dirinya akan kabur keluar daerah.

Setelah dihitung kerugian dua korban pencurian itu mencapai Rp 20 juta. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengamati situasi lokasi. Setelah dipikir aman, barulah membobol toko yang saat itu dalam kondisi tergembok,” sambungnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. Atas perbuatannya itu di terancam lima tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts