Rumah Makan dan Cafe Boleh Buka Normal, Asal Patuhi Protokol Kesehatan

Ilustrasi cafe di Bontang (Foto: kelilingbontang.wordpress.com)

TIMUR. Kebijakan new normal yang saat ini tengah di konsep Pemkot Bontang, mulai memberikan angin segar bagi pengusaha cafe maupun rumah makan.

Read More

Pada rapat koordinasi new normal di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (28/5/2020), diputuskan jika cafe dan rumah makan sudah dibolehkan melayani makan di tempat, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang Asdar Ibrahim, mengatakan masyarakat yang ingin makan di tempat atau nongkrong di cafe, wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta wajib menggunakan masker. Dan pemilik usaha pun wajib menyediakan tempat cuci tangan.

Meski begitu Pemerintah tidak memberi batasan pengunjung, dengan pertimbangan agar pendapatan masyarakat di tengah pandemi terus berputar.

“Yang jelas protokol kesehatan wajib diterapkan, dan menjaga jarak minimal,” kata Asdar.

Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan di fase 2 tahapan new normal pada 8 Juni 2020 mendatang. Namun jika pelaku usaha sudah memiliki kesiapan, tetap dibolehkan segera beroperasi, tetap dengan pengawasan intensif Pemkot Bontang.

“Kami juga segera berkoordinasi bersama Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) untuk segera mengirim surat edaran perihal penerapan protokol kesehatan tersebut,” tambah Asdar.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts