Satu Lagi Pengedar Diringkus di Berebas Tengah, Polisi Dapati 3 Poket Sabu

Tersangka berinisial DA (29) diamankan Polisi atas kepemilikan sabu (ist)

TIMUR. Satu lagi pengedar narkotika jenis sabu diringkus Polres Bontang, melalui Polsek Bontang Selatan, Rabu (24/1/2024) malam.

Read More

Tersangka berinisial DA (29), warga Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan, diringkus saat akan transaksi sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Zamrud Kelurahan Berebas Tengah, setelah disinyalir hendak melakukan transaksi narkoba.

Saat itu DA terlihat bergelagat tidak normal, yang akhirnya menarik perhatian aparat hingga dilakukan penggeledahan.

Lalu polisi meenmukan 3 poket sabu seberat 1,25 gram, yang disimpan DA dalam bungkus rokok.

“Tersangka sempat menyembunyikan sabu itu dikakinya. Tapi berhasil kita amankan,” kata AKP Rakib Rais, Kamis (25/1/2024).

Tersangka menggunakan modus transaksi sistem jejak. Baik hubungan tersangka dengan pembeli atau pemasok tidak pernah bertatap muka.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka diketahui residivis kasus serupa. Selain sabu, polisi juga menyita Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel.

“Untuk pemasoknya masih kita buru,” tambah AKP Rakib.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts