Satu-satunya di Indonesia, Kaltim Bakal Terima Dana Kompensasi Penurunan Emisi Karbon Rp 1,5 Triliun

Gubernur Kaltim Isran Noor (Humas Prov Kaltim)

TIMUR. Kalimantan Timur menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang akan menerima dana Bank Dunia (World Bank) untuk kompensasi atas komitmen pemerintah dan masyarakat Benua Etam dalam program penurunan emisi karbon.

Read More

Gubernur Isran Noor menyebut, Kaltim akan menerima sekitar USD 110 juta atau setara Rp1,5 triliun untuk program pengurangan emisi 22 juta ton CO2e.

Prosesnya saat ini sudah memasuki tahap validasi data perhitungan, program pengurangan emisi karbon untuk periode pertama oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bank Dunia. Validasi dilakukan untuk perhitungan tahun 2019-2020.

Menurut Isran, sebenarnya Kaltim sudah jauh melebihi target yang ditetapkan Bank Dunia untuk program penurunan emisi karbon ini.

“Itulah hebatnya Kalimantan Timur. Meski saat ini, pandemi masih terjadi, Kaltim bisa menerima kompensasi dari World Bank. Karena, kita sudah di atas itu. Wajar, jika Kaltim mendapat kompensasi Bank Dunia untuk penurunan emisi karbon,” ujar Isran Noor.

Kata dia, kompensasi itu sudah sepatutnya diterima Kaltim, karena telah membuat perangkat pendukung program penurunan emisi karbon. Yakni payung hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup hingga menyiapkan peraturan daerah untuk mendukung pengelolaan lingkungan.

Beberapa payung hukum yang disiapkan antara lain Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Lalu Perda Kaltim Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.

Kemudian Pergub Kaltim Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaltim Hijau, Pergub Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kaltim dan masih banyak aturan lainnya.

“Mudah-mudahan Kaltim bisa mengelola dana kompensasi itu dengan tepat,” tandas Isran.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia diwakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menandatangani perjanjian pembayaran berbasis kinerja program pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) bersama Bank Dunia (World Bank).

Objek dari kesepakatan itu adalah untuk hutan Kaltim. Kaltim menjadi satu-satunya provinsi terpilih di Indonesia untuk program penyelamatan hutan dari deforestasi dan degradasi hutan. Kaltim harus mampu mengurangi 22 juta ton emisi gas rumah kaca (GRK) selama lima tahun ke depan.

“Kita harapkan tahun ini, setelah divalidasi bisa direalisasikan penyaluran dana kompensasi tersebut,” harap Isran. (jay/sul/ky/adpimprov kaltim)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts