Soal Petisi Penolakan Indomaret, Pemkot Bontang Sebut Proses Perizinan Sesuai Ketentuan

Lokasi pembangunan Indomaret di Jalan Asmawarman, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. (Dok)

TIMUR. Pemerintah Kota Bontang menegaskan bahwa proses pembangunan gerai Indomaret di Jalan Asmawarman, RT 22, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, telah mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya petisi penolakan dari sejumlah warga yang khawatir kehadiran ritel modern akan berdampak terhadap keberlangsungan usaha pedagang kecil.

Read More

Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UMPP) Kota Bontang, Sunita Sinaga, mengatakan proses perizinan pembangunan toko swalayan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Menurutnya, perda tersebut mengatur pembatasan jumlah toko swalayan modern di setiap wilayah. Khusus Kecamatan Bontang Barat, jumlah maksimal yang diperbolehkan sebanyak empat unit. Hingga saat ini, baru satu toko swalayan modern yang telah beroperasi di wilayah tersebut.

Sunita menjelaskan, regulasi tersebut juga tidak mengatur secara khusus mengenai batas minimal jarak atau radius antara toko swalayan modern dengan toko tradisional.

Terkait kekhawatiran masyarakat bahwa keberadaan Indomaret akan mematikan usaha pedagang kecil, ia menyebut gerai tersebut justru masuk dalam klasifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena nilai modal usahanya berada di bawah Rp1 miliar.

“Sesuai saja sama Perda. Kalau soal jarak dan lainnya itu berpedoman dengan aturan di atasnya. Baik peraturan pemerintah atau yang lebih tinggi,” ujar Sunita didampingi Analis Perdagangan Diskop-UMPP, Bachrian Hadi Saputra, Kamis (2/7/2026).

Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Idrus, menyampaikan seluruh dokumen pengajuan izin pembangunan Indomaret di Jalan Asmawarman telah dinyatakan lengkap.

Ia menjelaskan, pemohon telah melampirkan surat keterangan izin pembangunan tempat usaha yang diterbitkan oleh pemerintah kelurahan maupun kecamatan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

“Sekarang kalau dibilang ada penolakan kenapa surat itu bisa muncul. Ini kan harusnya selesai di tingkat Kelurahan. Kita tidak bisa melarang orang mau berinvestasi,” katanya.

Idrus menambahkan, DPM-PTSP hanya berfungsi sebagai pendamping dalam proses perizinan dan tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha yang telah diterbitkan, terlebih apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan memenuhi ketentuan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Bagaimana mau dicabut kalau di OSS saja sudah keluar. Malah kami yang nanti disalahkan,” sambungnya.

Sebelumnya, warga Kelurahan Gunung Telihan menyampaikan penolakan terhadap pembangunan gerai Indomaret di Jalan Asmawarman melalui petisi yang telah ditandatangani oleh 43 orang dan diserahkan kepada pihak kelurahan.

Dalam petisi tersebut, warga menyampaikan sejumlah alasan penolakan. Mereka menilai keberadaan ritel modern berjejaring dikhawatirkan akan mematikan usaha pedagang kecil karena dinilai menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Menurut warga, pelaku usaha tradisional akan kesulitan bersaing dengan perusahaan yang memiliki modal besar, sistem manajemen modern, serta strategi promosi yang lebih kuat.

Selain itu, warga juga menilai pembangunan toko modern tersebut diduga tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan UMKM setempat. Mereka beranggapan manfaat ekonomi yang dihasilkan lebih banyak mengalir ke luar daerah dibandingkan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.

Salah seorang pelaku usaha, Sicilia, mengaku turut menandatangani petisi karena khawatir keberadaan Indomaret yang berlokasi tepat di depan warung miliknya akan berdampak terhadap kelangsungan usahanya.

Menurutnya, para pedagang kecil saat ini masih berjuang menghadapi penurunan daya beli masyarakat. Apabila gerai ritel modern mulai beroperasi, ia khawatir pendapatan pedagang tradisional akan semakin menurun dan mengancam keberlangsungan usaha mereka. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts