TIMUR. Satreskrim Polres Bontang amankan seorang pria berinisial DS (40) karena tindak pidana penganiayaan terhadap korban AR (35). Dia diringkus Minggu (24/4/2022) sekira pukul 01.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, mengungkapkan kejadian tersebut berawal saat korban dan keluarga tersangka bertemu di Jl KS Tubun pada Sabtu (23/4/2022), pukul 23.00 Wita untuk membicarakan terkait dugaan adanya hubungan korban dan istri tersangka.
Pada saat itu, perkara diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, namun pelaku merasa mufakat itu tak menuntaskan persoalan. Maka saat korban kembali ke rumahnya di Gunung Telihan Bontang Barat, tiba-tiba tersangka muncul membawa senjata tajam. Korban yang melihat tersangka langsung lari. Sayangnya saat menghindar, korban terjatuh ke jalan raya.
Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka yang langsung menyerang AR. Korban pun mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kiri, bokong sebelah kiri, dan kepala. “Info awalnya adanya dugaan hubungan terlarang antara korban dengan istri tersangka. Ini masih kami periksa karena korban juga masih lemah dan belum bisa dimintai keterangan,” ujar Bonar.
Usai kejadian itu tersangka langsung kabur tapi dia berhasil diringkus di Tanjung Laut Indah, Minggu (24/4/2022) pukul 18.00 Wita. Kini DS ditahan di Mapolres Bontang dengan barang bukti berupa pakaian korban serta badik yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, DS dijerat pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>