Suara Motor Bising, Ditegur, Eh Malah Ancam Warga Pakai Parang

Tersangka MA dan barang bukti yang diamankan Polisi

TIMUR. Seorang pria berinisial MA (23) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah melakukan pengancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam.

Read More

Kejadian bermula saat warga Bontang Lestari itu melintas di Kelurahan Guntung Bontang Utara, menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing, Jumat (2/10/2020) malam, sekira pukul 20.30 Wita.

Suara knalpot yang nyaring membuat salah satu warga, SA (42), merasa terganggu dan menegur tersangka. Bukannya menyadari perbuatannya, MA malah naik pitam dan pergi mengambil parang.

Kemudian ia mendatangi SA yang saat itu berada di teras rumah bersama rekan-rekannya, dan mengancam SA menggunakan parang yang dibawa. Atas kejadian itu, SA bersama rekan-rekannya pun melapor ke Polres Bontang.

“Karena tidak terima ditegur, tersangka MA langsung bawa parang ke rumah SA,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat

Dari laporan SA, tersangka akhirnya diringkus Polisi di Jalan Bhayangkara, Minggu (4/10/2020) sekira pukul 12.00 Wita.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. MA dijerat Pasal 335 KUHP ayat (1) dan pasal 2 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 tentang Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam.

“Maksimal 10 tahun ancaman penjara karena UU darurat,” pungkas AKP Makhfud.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts