Pasca Temuan BPK, Dua Kontraktor Kembalikan Kelebihan Bayar ke Pemkot Bontang

Proses pembangunan gedung Uji KIR di Kelurahan Bontang Lestari beberapa waktu lalu

TIMUR. Dua kontraktor proyek konstruksi gedung dan bangunan di tahun anggaran 2022 harus mengembalikan uang Rp 195 juta ke Kas Daerah Kota Bontang.

Read More

Kedua perusahaan tersebut yakni kontraktor proyek pembangunan gedung Uji Kir di Bontang Lestari dan proyek pembangunan Kantor Satpol PP di Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Bontang Utara.

Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkot Bontang tahun Anggaran 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim mencatat dari 2 kegiatan itu ditemukan kekurangan volume pekerjaan.

Di proyek pembangunan uji kir yang dikerjakan CV Bermuda, Pemkot telah melakukan pembayaran sebesar Rp 10,8 miliar. Gedung ini 100 persen selesai, pun telah diserahterimakan ke Dinas PUPR pada 28 Desember 2022 lalu.

Namun setelah pemeriksaan fisik oleh auditor BPK pada 13 Ferbuari 2023 lalu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 166 juta. Adapun kekurangan tersebut meliputi, pekerjaan pendahuluan senilai Rp 2,4 juta.

Kemudian bangunan uji KIR senilai Rp 93,7 juta. Lalu, bangunan gedung administrasi Rp 16,9 juta. Serta bangunan pendukung Rp 53 juta. Dari kekurangan tersebut, kontraktor diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran itu ke kas daerah.

Sedangkan, untuk proyek pembangunan Kantor Satpol PP. Kontraktor telah menyelesaikan pekerjaannya 100 persen dengan 2 kali kontrak addendum.

Kontraktor CV Ricas Gemilang juga telah menerima pembayaran dari pemerintah sebesar Rp 5,5 miliar. Hasil pemeriksaan fisik oleh BPK pada 16 Februari lalu, didapati kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 28 juta.

Adapun kekurangan tersebut meliputi, pekerjaan arsitektur lantai 2 senilai Rp 9,8 juta. Kemudian, pekerjaan mekanikal elektrikal Rp 5,6 juta. Lalu pekerjaan pondasi atau drainase Rp 12 juta. Serupa dengan CV Bermuda, kontraktor proyek ini juga harus mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah.

Kepala Dinas PUPR Kota Bontang Usman mengatakan, kedua kontraktor telah membayar kelebihan tersebut ke kas daerah. “Sudah dibayarkan,” ungkap Usman singkat kepada Klik Kaltim (Timur Media Grup).

Kontraktor CV Bermuda telah menyetor ke kas daerah pada 16 Mei 2023 kemarin. Sedangkan CV Ricas Gumilang telah mengembalikan kelebihan pembayaran itu per 25 Mei 2023.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts