Terdakwa Kasus Autis Center Bontang Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

TIMUR. Terdakwa kasus korupsi lahan Autis Center Bontang, Sayid Husen Assegaf, akhirnya dijatuhi vonis pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Read More

Majelis Hakim diketuai Parmanthoni didampingi dua hakim anggota Decky Velix Wagiju dan Arwin Kusmanta, dalam putusannya menyatakan selain pidana 7 tahun, terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 1 tahun.

Kepada awak media, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Yudo Adiniato menuturkan. Terdakwa juga dikenai pidana tambahan yakni wajib memberikan uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar. Bila tidak sanggup memberi uang pengganti sebagaimana ditetapkan, maka harta benda tersangka akan disita.

“Apabila tidak memilik harta benda yang bisa disita maka diganti dengan pidana 1 tahun,” ujar Yudo Adiniato, Senin (12/8/2019) siang.

Sejatinya putusan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menunut Sayyid Husen Assegaf dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan hukuman tambahan yang disampaikam JPU wajib mengganti uang sebesar Rp 6,7 miliar dan wajib dibayarkan selama 1 bulan.

Ditambahkan Yudo, pihaknya belum mengambil keputusan menerima atau melakukan banding atas putusan hakim. Lantaran masih mempertimbangkan serta mempelajari, pertimbangan dan amar putusan tersebut. Pihaknya masih berlu melakukan koordinasi kepada pimpinan secara berjenjang.

Sebab itu merupakan satu pedoman standart operating prosedur (SOP) yang mesti dilakukan, untuk selanjutnya akan menjadi dasar bagi Kejari Bontang mengambil keputusan apakah menerima putusan atau akan mengajukan upaya hukum banding.

” Kami harus berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan secara berjenjang sebelum mengambil sikap,” pungkasnya. (fit)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts