TIMUR. Satu oknum polisi yang bertugas di Polres Bontang berinisial S (22), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Hal itu dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, saat dikonfirmasi pada Senin (7/11/2022).
Dijelaskan Kapolres, pihaknya saat ini tengah mendalami kasus penipuan tersebut. “Oknum itu sudah ditetapkan tersangka, dia bekerja di salah satu satuan Polres Bontang,” kata AKBP Yusep.
Kapolres menyebut tersangka S masih berstatus anggota Polri dan menunggu sidang etik Propam untuk menjatuhkan sanksi. Namun begitu, Polres Bontang belum memberi keterangan lengkap terkait kasus ini. Mulai dari modus hingga jumlah kerugian yang dialami korban.
“Tersangka S bakal dijerat 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Melansir laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bontang, perkara penipuan oleh oknum polisi sudah masuk dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada 3 November lalu.
Selanjutnya pemeriksaan saksi akan dilakukan pada 17 November 2022. Diduga, tersangka melakukan penggelapan mobil, pada Juni 2022 lalu. Saat ini tersangka berada di Lapas Kelas IIA Bontang.
“Sejak Jumat (4/11/2022) lalu tersangka sudah di lapas. Proses hukum masih berjalan di Kejaksaan,” Kata Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bontang Riza Mardani. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>