Terpidana Kasus Pemecah Ombak Beras Basah Bontang Kembalikan Uang Negara Rp1 Miliar

TIMUR. Terpidana kasus korupsi proyek pemecah ombak di Pulau Beras Basah Bontang, Rudy Muhammad Saidi, kembalikan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, serta membayar denda Rp 200 juta, ditambah subsider 6 bulan kurungan penjara.

Read More

Uang pengganti dari Rudy itu akan dikembalikan ke kas negara. Adapun prosesi penyerahan dilakukan langsung Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bontang, Agus Kurniawawan kepada Bank Mandiri Cabang Kampung Baru, Bontang. ”Pada hari ini (Rabu, red) kami mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar ke kas negara,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yudo Adiananto mengatakan. Pengembalian uang pengganti ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkama Agung (MA) Nomor 2485 K/Pid.Sus/2018.

Yudo menjelaskan, kasus korupsi Beras Basah telah menyeret 11 orang tersangka. Tujuh diantaranya diwajibkan membayar denda atas kerugian negara yang ditimbulkan. Mereka antara lain Rusman Nawing, Rudy Muhammad Saidi, Prihanto Giri Nugroho, Sunarya, Suryanta, Ferlien Southanto, dan Saiful Amal. Semuanya, dijatuhi pidana penjara 4 tahun.

Dari ke-7 terpidana, baru tiga orang telah membayar denda, yakni Rudy Muhammad Saidi dan Prihananto Giri Nugroho. Mereka masing-masing membayar denda sebesar Rp 200 juta. Sedang Suyanta telah lebih dulu menyetor denda sebesar Rp 370 juta.

Dua terpidana lain dinyatakan tak sanggup membayar denda. Yaitu Sunarya dan Ferlian Southanto. Sedang Saiful Amal masih menunggu konfirmasi.

Lantaran Ferlian tak sanggup membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar. Sebagai gantinya, kurungan penjara dijatuhkan padanya akan ditambah 2 tahun 6 bulan. Total, bakal mendekam di penjara selama 8 tahun 6 bulan.

”Sebenarnya asetnya bisa disita dan kami sesuaikan nilainya dengan denda dan uang pengganti yang mesti dia (Felien, red) bayar. Cuma kalau nilainya tidak juga mencukupi, maka masa penahanannya akan lebih lama,” ujar Yudo.

Sedang untuk 4 terpidana lainnya. Yakni Alwi Al Jufri, Wawan Setiawan, Sudirman, dan Faisal, belum menerima putusan kasasi.

Sekadar informasi, proyek pembangunan pemecah ombak ini dilakukan dengan skala multi years selama tiga tahun berturut, dengan nilai proyek Rp 17,3 miliar. Namun dalam praktiknya ditemukan kejanggalan dan membuat negara menelan keruhian sebesar Rp 10 miliar. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts