Tersangka Pembobol ATM di Depan Citimall Akhirnya Diringkus Polres Bontang

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian saat melakukan konferensi pers Rabu (7/5/2025)

TIMUR. Satreskrim Polres Bontang akhirnya menangkap pelaku perusakan dua unit mesin ATM yang terjadi pada Februari dan April 2025 kemarin. Pelaku merupakan Warga Kelurahan Tanjung Laut berinisial M (40).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka membobol ATM pertama pada Minggu (16/2) di Bank Kaltimtara Jalan MT Haryono.

Read More

Lokasi kedua di mesin ATM Jalan Jendral Soedirman depan Bontang Citimall pada (29/4/2025) lalu. Cara tersangka melalukan pembobolan dengan membawa batu serta palu milik pelaku.

“Dia niatnya mau ambil uang di dalam ATM dengan merusaknya. Tapi gagal ambil uang hanya meninggalkan bekas pengerusakan,” ucap AKBp Alex Frestian dalam konferensi pers.

Kepada polisi, pelaku nekat merusak ATM karena kepepet butuh uang. Namun karena menggunakan alat sederhana tempatnuang di ATM tidak dapat ditembus. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman penjara selama 7 tahun lamanya,” tambahnya.

Polisi meminta warga selalu intens melakukan laporan atas dugaan kasus tindak pidana. Polisi kemudian akan menindaklanjuti dengan melakukab penyelidikan.

“Bontang tidak seperti dulu. Setiap warga harus pro aktif,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts