TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang ringkus tiga pria, karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Masing masing berinisial S (30), AR (20) dan RBS (18). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Jumat (2/9/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, mengungkapkan awalnya polisi menangkap tersangka S sekira pukul 20.45 Wita, di kediamannya Jl Ir H Juanda, Tanjung Laut Bontang Selatan. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
Saat penggeledahan, didapati 23 poket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam laci kamar S. Selain itu Polisi turut menyita barang bukti seperti pipet kaca, korek gas, alat hisap bong, ponsel, kotak permen dan uang hasil penjualan senilai Rp 500 ribu.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Bontang dibantu Polsek Bontang Barat, meringkus dua pengedar sabu lainnya yakni AR dan RBS sekira pukul 22.45 Wita. Tersangka AR merupakan warga Berbas Pantai dan RBS warga Desa Suka Rahmat Kutai Timur.
“Namun kedua kasus ini tidak saling berkaitan, hanya saja ditangkap pada hari yang sama berdasarkan informasi masyarakat,” ujar Kapolres.
AR dan RBS ditangkap di Jl Soekarno Hatta Bontang Barat atau tepat didepan kuburan Toraja, saat sedang mengantarkan pesanan sabu. Saat digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik sabu bersama barang bukti lainnya. Yakni satu unit motor yang digunakan tersangka saat hendak bertransaksi, ponsel dan tisu.
“Mereka mengakui itu memang barang milik mereka, ketiganya sudah ditahan di Mapolres Bontang,” tandas Kapolres Yusep.
Saat ini Polisi masih mendalami modus peredaran sabu tersebut, termasuk dari mana dan sejak kapan mereka mulai memasarkan. Ketiganya pun dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>