Warga Bontang Baru Kedapatan Bawa 29 Poket Sabu Siap Edar

Tersangka RA kini ditahan di Mapolres Bontang.

TIMUR. Pria berinisial RA (20) warga Bontang Baru Bontang Utara, ditangkapSatreskoba Polres Bontang, karena memiliki 29 poket sabu. Dia ditangkap di Jalan MH Thamrin, Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 14.15.

Read More

Tersangka sebelumnya telah diintai polisi, hingga akhirnya dihadang untuk dilakukan penggeledahan. Pria pengangguran ini diringkus bersama barang bukti seberat 13,22 gram.

“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar,” ujar Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais.

Tersangka pun mengakui kepemilikan barang tersebut. Polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa dompet, ponsel dan 1 lembar plastik.

“Masih kami dalami dimana dia ambil sabunya,” tambah Iptu Rakib.

Tersangka RA kini ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UUR RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts