38 Poket Sabu Diamankan Polisi Dari Lima Pengedar di Bontang Selatan

Polres Bontang melalui Polsek Bontang Selatan, meringkus 5 tersangka jaringan pengedar sabu di Kelurahan Berebas Tengah

TIMUR. Polres Bontang melalui Polsek Bontang Selatan, meringkus 5 tersangka jaringan pengedar sabu di Kelurahan Berebas Tengah, tepatnya di Jalan Zamrud, Senin (1/4/2024) dini hari.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari warga yang resah karena ada praktik penjualan sabu.

Kemudian polisi melakukan pemantauan, hingga akhirnya menangkap empat tersangka awal yang sedang asik pesta narkoba di sebuah rumah. Selain pesta sabu, lokasi penangkapan juga dijadikan tempat transaksi sabu.

Tersangka yang diamankan ialah MR (21), Ru (27), Di (22), Ar (18). Dari tangan mereka polisi menemukan 38 poket sabu siap edar dengan berat 13,05 gram.

Polisi juga sempat menemukan 7 poket sabu lainnya, yang dibuang oleh tersangka MR dengan berat 2,41 gram.

“Mereka lagi siapkan sabu di tempat tinggalnya hingga akhirnya kita amankan. Salah seorang tersangka mengaku dapat sabu dari As (26),” kata AKP Rakib Rais.

Tidak berselang lama tersangka As berhasil diringkus di Rawa Indah. Tersangka pun mengaku jika dia menyuplai sabu pada 4 tersangka sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka sering bekerja sama untuk mengedarkan sabu. Saat ini kelima tersangka sudah berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain sabu polisi juga menyita sedotan rucing, timbangan digital, korek, dan 2 ponsel.

“Kami masih dalami perannya. Tapi yang jelas mereka pengedar,” tambahnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts