Edar Sabu di Bontang, Dua Pria Asal Kutim Diringkus Polisi

Tersangka AK dan AB diringkus Polisi/ ist

TIMUR. Dua pria berinisial AK (20) dan AB (30) asal Kutai Timur, diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang, karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Warga Rantau Pulung Kutim itu diringkus Kamis (28/3/2024), sekitar pukul 23.00 Wita.

Read More

Keduanya diringkus usai polisi mendapatkan informasi terpercaya adanya pengedar sabu di Jalan Sidorejo, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, kedua tersangka ini sudah dicurigai sejak awal. Saat keduanya dilihat polisi langsung meringkusnya.

Ketika digeledah, polisi mendapati 2 poket sabu dengan berat 5,10 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Kita dapat informasi tempat penangkapan sering dijadikan lokasi transaksi sabu,” ucap AKP Rihard Nixon.

Keduanya kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga menyita kendaraan dan 2 ponsel sebagai barang bukti.

Setelah dicek ternyata kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Mereka baru saja bebas 3 bulan yang lalu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kita masih dalami kasus ini. Tersangka diketahui merupakan residivis yang baru keluar pada awal 2024 lalu,” pungkasnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts